Solok – Polisi menangkap seorang mahasiswa inisial HSY (24) warga Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Dia ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadhilan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Riko Putra Wijaya mengatakan bahwa HSY ditangkap di kawasan IX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa HSY diduga terlibat peredaran gelap narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Petugas diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan,” ungkap Iptu Riko, Minggu (17/3).
Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti 4 kertas putih berisi ganja. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat untuk menjauhi barang terlarang tersebut.