SUMBARKITA.ID — Meskipun libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah ditetapkan oleh Pemerintah, namun PT Jasa Raharja Perwakilan Solok memastikan tetap memberi pelayanan.
Disampaikan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok Lumalo M. Harahap, pihaknya telah menetapkan periode PAM Natal Tahun 2020 & Tahun Baru 2021 mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 untuk melakukan pemantauan kecelakaan lalulintas.
“Kita sudah menyiapkan petugas untuk selalu siaga dan tersedia nomor handphone yang dapat dihubungi,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pola ini merupakan sinergi dengan mitra kerja yang telah terbangun, dan untuk mempermudah pemantauan kecelakaan lalulintas dengan memanfaatkan teknologi sehingga bisa dilakukan dari mana saja.
Ia memastikan di masa itu, petugas Jasa Raharja tetap bekerja untuk memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalulintas.
“Yang sudah ada Laporan Polisinya akan segera kita buatkan Surat Jaminan ke Rumah Sakit dimana korban dirawat,” tambah Lumalo.
Pihaknya berharap, dengan surat jaminan tersebut, korban tidak lagi mengeluarkan biaya. Karena nantinya pihak rumah sakit yang akan menagihkan biaya rawatan ke Jasa Raharja.
Selain itu, Lumalo memastikan pihaknya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melayani masyarakat, seperti pemberian surat jaminan secara online kepada pihak rumah sakit dimana korban dirawat.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang akan berpergian untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, dan selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas.
Berikut nama-mana petugas Jasa Raharja yang dapat dihubungi jika memerlukan informasi selama libur Natal dan Tahun Baru:
Hendri (Solok) : 082171942015
Agung (Arosuka) : 081261657614
Irvan (Solok Selatan) : 081261927333
Gangsar (Sawahlunto) : 081363270307
Shandi (Sijunjung) : 085356789376
Rosidi (Dharmasraya) : 081268926168
(ril/sk)