Pasaman – Polemik pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, dari tugas jabatannya terus bergulir. Diketahui, Plt Bupati Pasaman Sabar AS membebastugaskan Mara Ondak sebagai Sekda Pasaman pada 13 November 2023.
Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, mengatakan bahwa Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugasan sementara sekda definitif jika diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin ASN yang berat.
“Bisa, apabila terperiksa diduga melanggar disiplin ASN pelanggaran berat,” kata Joko Rivanto, Rabu (15/11/23).
Menanggapi itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Zulfikri Toguan menilai jika tidak ada tahapan pemeriksaan, maka pembebastugasan Sekda Pasaman tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022. Dalam hal ini, prosedur yang diterapkan dianggap cacat hukum.
Zulfikri secara tegas menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Pasaman, Joko Rivanto terkait kewenangan Plt Bupati Pasaman. Dia menyebut pernyataan itu keliru dan menyesatkan.
“Alasan Joko (Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman) itu keliru, karena kewenangan Plt Bupati membebaskan tugas Sekda itu menurut SE Mendagri No 821 Tahun 2022 dalam hal kondisi ASN yang melanggar hukum dan sedang diperiksa secara hukum. Sementara Sekda Pasaman, Mara Ondak belum pernah diperiksa, apalagi melanggar hukum. Hanya baru ada laporan sudah direspon langsung oleh Plt Bupati. Pendapat Joko tersebut menyesatkan sehingga Plt Bupati mengambil sikap yang keliru,” tegas Zulfikri Toguan.
Toguan juga menyoroti langkah Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, berpotensi melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang terkait pembebasan tugas Sekda. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan Plt Bupati menggunakan Surat Edaran (SE) Mendagri No 821 Tahun 2022 sebagai dasar pembebastugasan Sekda Pasaman bisa menjadi langkah yang melanggar hukum.
Zulfikri Toguan menyampaikan seharusnya Kepala BKPSDM Pasaman memberikan saran yang benar secara hukum, lagi pula SE Mendagri tidak dikenal dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011.