Padang – Polemik bagi hasil kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumbar) dengan PT Grahamas Citrawisata (GMCW) dalam pembangunan dan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi terus bergulir. Kontribusi Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun yang diterima Pemprov Sumbar dinilai terlalu kecil dibanding aset daerah yang dimanfaatkan.
Polemik tersebut bahkan memaksa Komisi lll DPRD Sumbar beberapa kali mengundang Direktur PT GMCW selaku pengelola Novotel Bukittinggi untuk memberikan penjelasan. Sempat dua kali tak hadir, Direktur PT GMCW baru memenuhinya pada undangan ketiga.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar juga melakukan pemeriksaan. Hasilnya tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 17 Mei 2023. Beberapa permasalahan diungkap BPK dalam LHP tersebut.
BPK menganggap Badan Kontak Kerjasama belum sepenuhnya melakukan pengawasan, monitoring,
dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama. Penyusunan adendum II juga tidak dilakukan sesuai prosedur yang memadai.
BPK juga mengungkap indikasi PT GMCW melaporkan pendapatan lebih rendah. Kemudian, terdapat penambahan biaya bunga yang membebani perusahaan akibat take over dan top up (pengalihan dan penambahan nilai) kredit ke Bank Nagari.
Adapun BPK menyebut, bangunan hotel yang diagunkan oleh PT GMCW ke Bank Nagari tanpa persetujuan Pemprov Sumbar.
“Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pihaknya menyatakan belum pernah terinformasi atas beberapa permasalahan yang diungkapkan dalam kondisi, khususnya terkait pendapatan, biaya, dan pengagunan, namun akan menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi BPK,” demikian bunyi LHP BPK, dikutip Minggu (29/10).