Padang – Bank Nagari dikabarkan menerima aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yaitu Hotel Novotel Bukittinggi sebagai agunan pinjaman kredit oleh PT Grahamas Citrawisata (GMCW). Perihal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumatera Barat yang diterbitkan pada 17 Mei 2023.
Diketahui PT GMCW dan Pemprov Sumbar melakukan kerja sama dalam pembangunan dan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi melalui Mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Audit BPK menyatakan, PT GMCW telah mengagunkan bangunan hotel serta furniture dan fixture yang menjadi objek kemitraan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp14,135 miliar berupa Kredit Investasi Multiguna (KIM). Pinjaman tersebut tertuang dalam Akta Notaris Nomor 19 dengan dengan jangka waktu 6 tahun terhitung sejak 26 Oktober 2018 sampai jatuh tempo pada 26 Oktober 2024.
BPK menyebut, jangka waktu kredit itu melebihi periode perjanjian kemitraan antara Pemprov Sumbar dan PT GMCW. Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan berakhir pada 26 Agustus 2024, sedangkan jangka waktu kredit akan berakhir pada 26 Oktober 2024. Terdapat selisih dua bulan dari berakhirnya perjanjian kerjasama Pemprov Sumbar dan PT GMCW dengan jangka waktu kredit berakhir.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Adendum II Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Sumbar dengan PT GMCW Tbk, Nomor 17/Leg Not-A/II/2022 tanggal 15 Februari 2022 pada Pasal II yang mengatur bahwa perbuatan hukum terhadap aset yang menjadi objek kerja sama dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan para pihak.
BPK menyimpulkan masalah ini mengakibatkan Pemprov Sumbar tidak dapat segera memanfaatkan Aset Gedung Kerjasama saat perjanjian berakhir pada 26 Agustus 2024. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan penyalahgunaan aset bangunan milik Pemprov Sumbar atas pengagunan HGB Aset Gedung yang sudah habis masa berlakunya.
Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Sumbar agar menegur Direktur PT GMCW yang mengagunkan aset yang bukan kewenangannya tanpa persetujuan Pemprov Sumbar.
Media telah mengirim surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, dan Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkap oleh BPK.
Tak hanya itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, juga telah dikonfirmasi terkait rekomendasi BPK tersebut melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diterima dari pihak-pihak terkait tersebut. Klarifikasi dan pernyataan dari pihak terkait akan disampaikan melalui berita selanjutnya. ***