SUMBARKITA.ID — Indeks prestasi atau IP tidak lagi jadi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah. Namun, kini ada bentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail).
Ketentuan di atas berlaku khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas. Contohnya yakni kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi. Nah, mata kuliah pass/fail ini tidak masuk dalam perhitungan indeks prestasi kumulatif (IPK).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, aturan ini salah satunya menyederhanakan standar proses pembelajaran dan penilaian.
Nadiem mengatakan, aturan baru IP ini membuat penilaian indeks prestasi yang kaku tidak lagi dipaksakan pada kegiatan di luar kelas maupun pada uji kompetensi.
“Tadinya diatur secara spesifik: satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit, semuanya harus ada penilaian, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada IPK (indeks prestasi kumulatif). Bapak, Ibu, kekakuan kebijakan ini sudah tidak relevan lagi,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) dilansir detikcom.
“Di era di mana banyak sekali murid-murid, mahasiswa, ke luar kampus mengerjakan hal lain: mengerjakan project, atau mereka mendapatkan suatu sertifikasi kompetensi. Di mana nggak ada tuh angka sertifikasi kompetensi. Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi itu atau tidak. Itulah logikanya pass/fail,” terang Nadiem.
Ia menegaskan, Kemendikbudristek kini mengenalkan bahwa boleh menggunakan penilaian pass/fail pada SKS mata kuliah berbentuk kegiatan di luar kelas, terutama untuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Aturan IP Mahasiswa di Permendikbudristek Baru No 53 Tahun 2023
Begini aturan terkait penilaian indeks prestasi (IP) dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
- Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail). Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
- A setara dengan 4
- B setara dengan 3
- C setara dengan 2
- D setara dengan 1
- E setara dengan 0
- Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut
- Keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail) bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
- Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)
- IP semester dan IPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP