Selasa, 21 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Artikel & Opini

Penting Minta Bupot saat Penghasilan Dipotong Pajak

RedaksiOleh : Redaksi
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:47 WIB
in Artikel & Opini
Ilustrasi E Bupot. Foto: Harmony Accounting

Ilustrasi E Bupot. Foto: Harmony Accounting


Oleh: Zuharmansyah

Saat kita menerima penghasilan dari pemberi kerja, bertransaksi dengan mitra baik dari sektor swasta, BUMN, maupun bendahara instansi pemerintahan, sering kali kita mendengar frasa uang yang diberikan ‘sudah dipotong pajak’. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) semacam ini dalam sistem perpajakan dikenal sebagai withholding tax.

Proses pemungutan atau pemotongan pajak pada withholding tax dilakukan oleh pihak ketiga kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak. Selanjutnya, pajak yang sudah dipotong atau dipungut akan disetorkan ke negara.

Keuntungan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam sistem withholding tax ini tentu saja untuk mengurangi pengeluaran biaya pajak yang perlu dibayarkan dalam pelaporan SPT (surat pemberitahuan) Tahunan PPh yang menjadi kewajiban dari wajib pajak. Pajak yang telah dipotong tersebut bagaikan deposit atau pajak yang dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pihak yang terkena pemotongan.

Namun, masih banyak wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang beranggapan bahwa setelah pajaknya dipotong atau dipungut, segalanya selesai. Sebenarnya, setiap pajak yang dipotong seharusnya disertai dengan bukti potong (bupot) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti potong yang harus diberikan kepada wajib pajak yang penghasilannya telah dipotong. Bupot adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemotong pajak sebagai bukti resmi yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan atas suatu transaksi telah dipotong dan akan disetorkan ke kas negara.

BACAJUGA

Kadri Mohamad, Advokat dan Musisi yang Mengenalkan Minang lewat Nada

SNBP: Kursi yang Dikunci, Pilihan yang Dipaksa

Bupot ini merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak sebagai tanda bukti bahwa mereka telah memotong sejumlah pajak dari penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain (penerima penghasilan). Bupot ini juga diterbitkan secara elektronik oleh pemotong/pemungut melalui aplikasi e-Bupot di akun pajak mereka melalui situs web pajak.

Bupot tersebut mencakup informasi terkait jenis pajak yang dipotong, jumlah pajak yang dipotong, identitas pihak yang melakukan pemotongan dan pihak yang dipotong, serta periode pemotongan. Dokumen bukti potong/pungut pajak yang diberikan kepada wajib pajak dapat digunakan oleh mereka sebagai tanda bukti pembayaran pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Wajib pajak memiliki hak untuk mengkreditkan jumlah pajak yang tertera dalam bukti potong tersebut saat pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, pihak yang menerbitkan bukti potong wajib melaporkan semua transaksi perpajakannya melalui SPT Masa untuk memastikan tanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.

Wajib pajak juga perlu tahu beberapa contoh bupot yang diperoleh dari beberapa jenis pemotongan pajak, di antaranya pemberi kerja kepada karyawan maupun non karyawan. Kemudian, bupot oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya terkait pembayaran atas penyerahan barang.

Selanjutnya, bupot oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (deviden, bunga, royalti, dan lainnya), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Kemudian, bupot dari pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu misalnya perusahaan penerbangan atau pelayaran internasional, perusahaan dalam negeri, perusahaan luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT).

Terakhir, bupot PPh Final yang merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh terutang.

Untuk memperoleh bupot dan dokumen yang sah, wajib pajak bisa secara aktif meminta dokumen tersebut dari pemberi kerja atau pihak yang melakukan pemotongan pajak. Pastikan bahwa bukti potong tersebut mencakup informasi yang lengkap dan akurat, termasuk jumlah pajak yang dipotong serta identitas pemotong pajak.*

Zuharmansyah
Penyuluh Pajak Ahli Muda


TOPIK Bukti Potong Pajak

Baca Juga

Kadri Mohamad, Advokat dan Musisi yang Mengenalkan Minang lewat Nada

Kadri Mohamad, Advokat dan Musisi yang Mengenalkan Minang lewat Nada

Kamis, 16 April 2026 | 12:35 WIB
Di Balik Layar Biru SNBP Penerimaan Mahasiswa Baru

SNBP: Kursi yang Dikunci, Pilihan yang Dipaksa

Sabtu, 04 April 2026 | 10:15 WIB
Di Balik Layar Biru SNBP Penerimaan Mahasiswa Baru

Di Balik Layar Biru SNBP Penerimaan Mahasiswa Baru

Kamis, 02 April 2026 | 19:57 WIB
Logika Perang, Kemanusiaan pun Jadi Korban

Logika Perang, Kemanusiaan pun Jadi Korban

Kamis, 02 April 2026 | 08:10 WIB
Resiliensi Guru dan Masa Depan Pendidikan

PP Tunas dan Uji Nyali Negara

Senin, 30 Maret 2026 | 20:02 WIB
“Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami”, Kalimat Lepas Tanggung Jawab Pengelola Parkir

“Hilang Bukan Tanggung Jawab Kami”, Kalimat Lepas Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Senin, 30 Maret 2026 | 17:33 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

    Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Narkoba di Limapuluh Kota Ditangkap Bersama Cewek, di Dompetnya Ada Obat Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo di Kantor Bupati, Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan Kritik Infrastruktur hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu-Sabu Asal Pasaman Barat Ditangkap di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Dua Penadah Motor di Payakumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

55 Putra-Putri Pariaman Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis 2026

55 Putra-Putri Pariaman Ikuti Bimbel Sekolah Kedinasan Gratis 2026

Selasa, 21 April 2026 | 01:00 WIB
Pemkab Solok Selatan Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Tujuh Wali Nagari Segera Berakhir Masa Jabatan, Wabup Solok Selatan Tekankan Kesiapan Pilwana 2026

Selasa, 21 April 2026 | 00:35 WIB
Wali Kota Payakumbuh Ajak Perantau dan Pemikir Bersinergi Bangun Luhak Limo Puluah

Wali Kota Payakumbuh Ajak Perantau dan Pemikir Bersinergi Bangun Luhak Limo Puluah

Selasa, 21 April 2026 | 00:00 WIB
Video: Luapan Sungai Rendam Permukiman Warga di Kabupaten Solok

Video: Luapan Sungai Rendam Permukiman Warga di Kabupaten Solok

Senin, 20 April 2026 | 21:20 WIB
Perajin Tato Mentawai di Padang Angkat Nilai Spiritual dan Identitas Leluhur

Perajin Tato Mentawai di Padang Angkat Nilai Spiritual dan Identitas Leluhur

Senin, 20 April 2026 | 20:43 WIB
Next Post
erupsi Gunung Marapi. Polda Sumbar

Pendakian 4 Gunung di Sumbar Ditutup Selama Libur Nataru

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id