Payakumbuh – Polisi menangkap pria bernama Rahmat (35) warga Kenagarian Batuhampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota atas dugaan melakukan pembunuhan.
Korban dalam kasus ini adalah paman tersangka yakni Nasril (51) yang ditemukan tewas berlumuran darah di Batuhampar pada Kamis (17/8/2023).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kedai di Jalan Hayam Wuruk Kota Padang, Kamis (24/8) malam.
Pelaku pembunuhan itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasar hasil gelar perkara, kami menetapkan kasus tersebut sebagai kasus penganaiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana karena kami menemukan keganjilan dengan adanya luka di kepala korban,” terang AKP Elvis, Jumat (25/8).
Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi melakukan upaya penangkapan. Awalnya petugas kesulitan mengetahui lokasi atau keberadaan pelaku. Namun, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dengan mencocokan posisi terakhir handphone dengan kamera CCTV di jalan Veteran yang ada di Kota Padang.
“Setelah empat hari melakukan penyisiran tersangka akhirnya dapat diringkus di sebuah warung di Jalan Hayam Wuruk Kota Padang,” ujarnya.
Kepada polisi pelaku nekat menghabisi nyawa pamannya lantaran ingin menguasai handphone korban yang akan digunakan untuk kebutuhan bersalin istrinya.
Menurut tersangka, awalnya dia tidak berniat membunuh korban.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku dipergoki korban saat akan mengambil handphone tersebut. Karena itu tersangka memukul korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia,” terang kasat.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***