Bukittinggi – Dua pria masing-masing inisial C (35) dan F (34) ditangkap oleh Prajurit TNI Kodim 0304 Agam di Kota Bukittinggi, Selasa (22/8/2023). Keduanya ditangkap karena diduga memiliki paket ganja kering berukuran besar.
Pasi Intel Kodim 0304/ Agam, Kapten inf. Rudi Chandra, mengatakan kedua pria tersebut warga Palupuah dan Maninjau.
“Pelaku C ditangkap di kawasan Simpang Padang Luar arah ke Maninjau, Kabupaten Agam,” ungkap Rudi Candra, Selasa (22/8/2023).
Dijelaskannya, saat C ditangkap, ia sedang di ruang tamu sebuah rumah diduga sedang memakai narkoba jenis sabu.
“Begitu mau dipegang anggota, dia kabur lewat pintu depan sehingga dikejar dan berhasil ditangkap di dalam kolam,” kata Rudi.
Kepada petugas, pelaku C mengaku menyimpan narkoba di kosan di jalan Bypass Gulai Bancah, Bukittinggi.
Saat kosan digerebek, petugas mendapati penghuni kos F sedang tiduran.
“Waktu kos digerebek itu punggung kamar tidak dikunci, dan dekat penghuni kamar ada beberapa alat hisap sabu dan timbangan digital. Diduga F ini baru selesai memakai,” kata Kapten Rudi.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan sebanyak 11 paket besar ganja kering siap edar.