SUMBARKITA.ID – Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua pemuda inisial TEP (23) dan YAS (26) di Kampung Lubuk Kupai, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Selasa (4/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menjelaskan, kedua tersangka merupakan warga Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Keduanya ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Riki Yovrizal dikutip dari keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa TEP sering melakukan transaksi sabu di Kampung Lubuk Kupai, Kecamatan Bayang. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy atau melakukan pembelian terselubung kepada pelaku.
Polisi menelpon TEP untuk memesan sabu. Kemudian pelaku menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya tim menuju ke tempat yang sudah dijanjikan oleh tersangka yaitu dekat jembatan Kampung Lubuk Kupai, Kecamatan Bayang.
“Sesampai di tempat tersebut, petugas yang menyamar memberikan uang Rp300 ribu dan disuruh menunggu oleh tersangka di tempat yang sudah dijanjikan itu. Tak lama berselang, datanglah TEP bersama YAS menggunakan sepeda motor dan saat itu juga langsung diamankan,” terang kasat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu masih dipegang tersangka TEP.
“Di hadapan para saksi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Riki Yovrizal menegaskan, terhadap pengedar bakal dilakukan penindakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu adalah pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 122 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya lagi. ***