SUMBARKITA.ID – Hanya dalam lima hari, peredaran ratusan kilogram ganja berhasil digagalkan di Sumatera Barat (Sumbar). Sedikitnya 146 kilogram ganja asal Penyabungan Sumatera Utara disita polisi. Enam pelaku ditangkap dalam bisnis barang haram ini.
Penangkapan pertama terjadi di Bukittinggi pada Jumat (30/6/2023. Pelaku berinisial R (33) dan T (25) menyeludupkan ganja seberat 19 kilogram. Barang haram itu berasal dari Penyabungan dan disimpan tersangka di rumahnya.
Dua hari berselang, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman menangkap dua pemuda AR (25) dan ZF (20). Warga Kurai Taji Timur, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap saat membawa dua karung ganja kering seberat hampir 50 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap di Jalan Korong Duku Banyak, Nagari Balah Air Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Minggu (2/7/2023) pagi. Aksi AR dan ZF tergolong nekat, mereka membawa dua karung ganja dengan sepeda motor.
Pengungkapan di Padang Pariaman ini tidak menutup kasus ganja kering asal Penyabungan. Dua hari setelah itu Ranah Minang kembali dikejutkan dengan pengungkapan yang lebih besar. Polisi di Pariaman berhasil juga mengamankan 77 kilogram ganja asal Penyabungan.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis membeberkan penangkapan ganja kering 77 kilo tersebut terjadi di Sungai Limau.
“Dari dua tersangka AM (20) dan DM (20) kami berhasil gagalkan 77 kilogram ganja pada Selasa (4/7/2023) sekira pukul 09.30 WIB,” ungkap AKBP Abdul Azis.
Kedua tersangka juga mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari Penyabungan yang dikendalikan oleh bandar, narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumbar.












