SUMBARKITA.ID – Tiga emak-emak ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sumbar. Mereka ditangkap di Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto.
Dalas kasus ini emak-emak tersebut berperan sebagai germo atau muncikari yang menjajakan perempuan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Sumbarkita merangkum penangkapan tiga emak-emak di Sumbar dalam kasus bisnis esek-esek yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Penangkapan IRT di Sawahlunto
Di Sawahlunto, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial YS (45) warga Tangsi Gunung Kelurahan Air Dingin Kota Sawahlunto. YS ditangkap atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jasa layanan seksual sebagai muncikari.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto melalui Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, penangkapan YS berawal dari informasi tentang TPPO melalui layanan seksual di daerah setempat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kemudian didapat informasi bahwa ada pasangan bukan suami istri sedang berada di kamar salah satu hotel di Kota Sawahlunto. Petugas gabungan lalu mendatangi hotel tersebut pada Selasa (20/6/2023) sekira pukul 20.45 WIB,” ungkap AKP Agung, Kamis (29/6/2023).
Setelah berkoordinasi dengan sekuriti dan resepsionis hotel, petugas lalu melakukan pemeriksaan kamar. Saat itu didapati dua orang pria dan wanita bukan pasangan suami istri.
Perempuan dalam kamar hotel yang diduga korban TPPO itu berinisial PH (20) warga Padang Melintang Desa Santur Kota Sawahlunto.