SUMBARKITA.ID – Pencabulan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota. Kali ini pelakunya seorang pria asal Sukabumi Jawa Barat berinisial T (31) yang tinggal di Kecamatan Harau.
Tersangka diamankan oleh warga dekat rumahnya, kemudian diserahkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra mengatakan, korban dalam kasus ini adalah anak tiri tersangka yang masih duduk di sekolah dasar, sebut saja Mawar (15).
“Tersangka ini diamankan oleh warga karena mengetahui perbuatan pelaku terhadap anak tirinya tersebut. Tersangka kemudian diserahkan ke polisi pada Selasa (30/5/2023),” ungkap Iptu Hendra, Jumat (9/6/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku telah berulangkali menyetubuhi korban.
Pelaku beraksi dengan mengintimidasi korban. Selain itu korban juga dimingi uang dan dijanjikan akan dibawa ke kampungnya di Sukabumi.
Kasat menambahkan, terkadang tersangka menyetubuhi korban di dekat istrinya yang tengah tertidur lelap.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Undang-Undang 12 tahun 2022 pasal 6 huruf a tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 289 KUH Pidana,” pungkasnya. ***