SUMBARKITA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengadakan tes urine terhadap 100 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Senin (5/6/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Padang Era Wiharto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penangkapan 2 WBP oleh BNNP baru-baru ini terkait penyalahgunaan narkoba.
“Untuk itu kita ingin membuktikan, apakah kedua WBP yang ditangkap itu hanya sebatas pemakai atau sekaligus pengedar dan memasukan barang ke Lapas, atau mereka juga mengedarkan di luar Lapas. Nah ini yang ingin dicek di Lapas melalui tes urine terhadap WBP,” kata Era.
“Hari ini dua blok dengan 100 WBP yang diambil sampel urine, untuk mengecek dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas. Mudah-mudahan hasilnya negatif,” sambungnya.
Era Wiharto menuturkan, kedua WBP yang tertangkap tersebut masih berada di BNNP Sumbar. Pihaknya akan melakukan pendalaman usai kedua WBP itu kembali ke Lapas Padang.
“Akan kita dalami dari mana mereka mendapatkan narkoba dan HP. Jika itu melibatkan petugas, maka kita akan lakukan penindakan tegas dan akan dipindah tugaskan ke Nusa Kambangan. Dua WBP itu juga dipindahkan ke tempat sama,” tegasnya.
Selain tes urine, pihaknya juga melakukan penguatan pengamanan Lapas, termasuk antisipasi penggunaan barang-barang terlarang, baik oleh WBP maupun pegawai Lapas.
Salah satu yang menjadi atensi adalah penggunaan Handphone (HP). Dalam hal ini pihaknya rutin melakukan razia di semua kamar hunian.