SUMBARKITA.ID — Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Pariaman inisial S (18) terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Pariaman karena dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap pacarnya sendiri.
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap polisi, ia telah melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali di ruang kelas saat pelajar lainnya pulang sekolah.
“Telah kami amankan satu pelajar di salah satu SMK di Pariaman dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dan korban saat kejadian masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Senin (5/6/2023).
Kasat mengungkapkan, pelaku inisial S ditangkap pada Jumat (2/6/2023) di sebuah warnet. Sementara itu perbuatan tersebut dilakukan saat pelaku masih kelas 1 SMK hingga Desember 2022.
“Jadi, antara pelaku dan korban berpacaran semenjak kelas satu SMK. Karena persetubuhan itu, orang tua korban tidak terima lantas malaporkan pelaku ke polisi,” kata Arvi.
Atas kasus itu, katanya, pelaku dijerat pasal 81 junto 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 12 tahun.
“Karena saat itu pelaku masih di bawah umur maka hukuman dipotong sepertiga dari ancaman,” jelas Kasat.
Untuk diketahui, korban tinggal di Pariaman bersama pamannya. Orang tua korban tinggal di Malaysia.
Saat ini pelaku masih dalam penyidikan polisi di Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman. ***