SUMBARKITA.ID — Dua wanita kembar inisial RSL (24) dan MSL (24) asal Kabupaten Tanah Datar ditangkap oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Keduanya ditangkap lantaran terlibat tindak pidana sesuai UU ITE yang memuat Perjudian.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan kedua tersangka berstatus Mahasiswa yang saat ini berdomisili di Bukittinggi.
Dwi menyebutkan kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan Bypass Manggis Ganting Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Senin (20/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
“Kedua tersangka ini terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat konten, video, atau link yang bisa diakses untuk membuka informasi ke situs judi online,” ungkap Kombes Dwi saat konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
“Jadi kedua tersangka ini memposting di akun instagram mereka masing-masing untuk mempromosikan akun judi tersebut, akunnya yaitu @yayashnt dan @megashntaa_,” sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit V Cybercrime Polda Sumbar, Kompol Purwanto mengatakan kedua pelaku hanya sebagai akun endorsmen saja.
“Jadi kedua pelaku ini mendapatkan informasi melalui grup WA, nanti mereka akan mendapat tugas atau link yang nantinya akan diteruskan ke media sosial masing-masing untuk diiklankan,” jelasnya.
“Pelaku ini mengaku baru 3 bulan menjalani kegiatan tersebut, rata-rata mereka memperoleh keuntungan sebesar 1 juta sebulan,” jelasnya lagi.
Purwanto mengatakan dari hasil ungkap kasus tersebut akan dilakukan pengembangan untuk mencari sumber dari tindak pidana perjudian secara online. ***