SUMBARKITA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Nagari terhadap seluruh nagari di lingkungan Pemerintah setempat, Selasa (28/3/2023).
Hadir pada kesempatan itu Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi didampingi Sekretaris Daerah Hendra Putra, Asisten I Bidang Pemerintahan Setia Bakti dan Kepala DPMN, Randy Hendrawan serta seluruh Wali Nagari dan Bamus.
Bupati Hamsuardi menyampaikan agar Wali Nagari ke depannya lebih teliti dan cermat dalam melayani pengurusan administrasi. Selain itu, sikap proaktif dalam melayani masyarakat juga dituntut sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.
“Seperti wali nagari, jangan sampai menandatangani yang bukan kewenangan kita. Contohnya saja di Simpang Gadang, ada SD yang masuk wilayah Nagari Ujung Gading. Hal seperti ini perlu diperhatikan sehingga tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Untuk itu kita perlu banyak melihat, belajar dan memahami,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Hamsuardi juga menyinggung persoalan inflasi yang saat ini masih terus menjadi perhatian pemerintah. Bagaimana nagari itu mampu menyediakan lahan untuk kelompok tani, membuat ikan larangan, dan lain sebagainya sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat itu dapat ditopang dengan itu.
“Kemudian, soal pemekaran jorong juga perlu menjadi prioritas. Aturan pembatasan jam malam bagi hiburan rakyat seperti organ tunggal atau hiburan lainnya pada kegiatan pesta perlu dikeluarkan oleh Nagari,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa tujuan dimekarkannya nagari ini adalah untuk menjadikan Pasaman Barat menjadi masyarakatnya maju dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala DPMN Pasbar Randy Hendrawan mengatakan Rakor ini dilakukan mengingat telah diresmikannya 71 Nagari hasil penataan dan dilantiknya Penjabat Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman Barat.
“Rakor ini terkait dengan tugas Penjabat Wali Nagari sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa,” ujarnya.
Randy menyebut, didalam Permendagri itu dijelaskan bahwa tugas Penjabat Wali Nagari itu menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan nagari, mengangkat perangkat nagari, memfasilitasi pengisian Bamus Nagari, dan membentuk lembaga kemasyarakatan.
Kemudian, memfasilitasi pemilihan Wali Nagari serentak serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan.
“Seperti halnya yang disampaikan Bapak Bupati tadi, Pemerintahan Nagari juga harus membantu dalam pengendalian inflasi di tingkat nagari dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim sampai dengan 0 persen pada tahun 2024 mendatang serta menurunkan angka Stunting di Nagari,” paparnya.
Disamping itu, sesuai arahan Presiden RI yang menegaskan bahwa pemerintah nagari harus memaksimalkan potensi nagari di daerahnya masing-masing dan turut serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu 2024 mendatang.
Disamping itu, guna mencapai sasaran tersebut kepada Penjabat Wali Nagari juga diminta untuk dapat berkoordinasi secara intens dengan Camat dalam setiap proses penataan nagari. Karena Camat mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap nagari.
“Rencananya minggu depan akan dilaksanakan Rakor lanjutan di Kecamatan bersama Camat, Wali dan Bamus beserta seluruh Perangkat Nagari untuk mensosialisasikan tahapan yang akan dilaksanakan di tingkat nagari,” ungkapnya.
Ia juga berpesan agar para penjabat Wali Nagari harus banyak membaca aturan terkait dengan nagari, kewenangan nagari dan lain sebagainya.
“Wali Nagari harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, serta mampu membangun komunikasi baik dengan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan lintas masyarakat di Nagari sehingga terciptanya situasi yang kondusif di wilayahnya,” pungkas Randy. ***














