SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali membongkar sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas riol dan trotoar Kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (17/3/23).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Desril mengatakan penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman di Kota Padang.
“Tempat-tempat yang sudah kita tertibkan kembali kita awasi. Hari ini masih ada pedagang yang kita temui mendirikan bangunan di fasum dan fasos, malahan ada yang sudah pernah kita bongkar, kembali dibangun oleh pemilik, maka kembali kita lakukan pembongkaran,” terangnya, Jumat (17/3/2023).
Selain itu, Desril menyebutkan penertiban dimulai dari jalan Proklamasi, tepatnya di trotoar depan pegadaian, yang mana sebelumnya tempat tersebut pernah diperjual belikan oleh oknum masyarakat di Marketplace beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya, pengawasan dan penertiban dilanjutkan ke kawasan jalan Khatib Sulaiman dan petugas melakukan pembongkaran di dua tempat lokasi yang berbeda.
“Sebelumnya, di Kawasan Khatib Sulaiman ini ada empat PKL yang sudah kita tertibkan, namun masih ada dua PKL yang kembali membangun lapaknya untuk berjualan, yakni pedagang depan PT ANS dan pedagang depan BKKBNKB Provinsi Sumatera Barat, untuk hari ini di khawasan tersebut sudah tertib,” katanya.
Desril berharap agar pedagang tidak lagi berjualan menggunakan trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya, guna menjaga Trantibum di Kota Padang.
“Kami Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada berharap kepada masyarakat yang berdagang, agar tidak menggunakan fasum dan fasos, karena melanggar Perda Kota Padang,” pungkasnya. ***