SUMBARKITA.ID — Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Kuliah 2023 sudah dibuka mulai 14 Februari – 31 Oktober 2023. Program bantuan ini diselenggarakan pemerintah untuk biaya pendidikan masyarakat Indonesia.
Lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terbatas secara ekonomi bisa mengikuti program KIP Kuliah 2023. Bantuan ini bisa digunakan untuk mengikuti seleksi SNPMB perguruan tinggi. Misalnya saja SNBP, UTK-SNBT, hingga seleksi mandiri PTN atau PTS.
Salah satu persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2023 adalah menyisipkan Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensons).
DTKS adalah informasi status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk Indonesia yang dihitung mulai dari yang terendah, menggunakan metode Proxy Mean Teasting (PMT). Rumah tangga DTKS itu dikelompokkan ke kategori yang disebut Desil.
Desil memiliki 4 tingkat berbeda untuk mengetahui tingkat kesejahteraan yang terdapat di DTKS. Berikut jenis-jenisnya:
- Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
- Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20%
- Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30%
- Desil 4: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40%
Untuk mengisi data KIP, masyarakat diminta mengisi kolom biodata, keluarga, prestasi, dan rencana untuk Desil 4, harus mengisi kolom biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, dan rencana.
Dikutip dari laman KIP Kuliah Kemdikbud, Kamis (16/2/2023), ini syarat KIP Kuliah 2023 yang harus dipenuhi calon peserta.
- Penerima manfaat KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, dan telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas dari segi perekonomian yang dibuktikan dengan dokumen sah dari data kependudukan setempat.
- Siswa mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta), pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Memungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.