SUMBARKITA.ID — Belasan pria dan wanita diamankan di sejumlah kos-kosan dan penginapan di Kota Padang, Selasa (17/1/23) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan pihaknya mengamankan 15 orang, yakni 8 wanita dan 7 pria saat dilakukan razia di sejumlah penginapan dan kos yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat.
“Pasangan pria dan wanita ini didapati petugas tengah tidur berdua di dalam kamar kos dan penginapan. Saat ditanya surat nikah, mereka tidak bisa meperlihatkannya ke petugas,” kata Rio, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan belasan orang tersebut diduga merupakan pasangan ilegal.
Mursalim menegaskan, sesuai Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan sebuah kosan bercampur antara pria dan wanita.
“Tapi saat pengawasan, petugas menemukan adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penyidikan oleh PPNS,” kata Mursalim.
Baca Juga:Â Pasangan Bukan Suami Istri Asal Bukittinggi dan Tanah Datar Diamankan di Penginapan Danau Maninjau
Ia menambahkan, pasangan yang terjaring akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sementara pihak pengelola penginapan dan kos juga dipanggil.
“Ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi perilaku maksiat,” pungkasnya. ***