SUMBARKITA.ID – Phantom Squad Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial JH (49) warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. JH ditangkap bersama anaknya MR (19) saat menggelar pesta narkoba di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 00.45 WIB.
Selain menangkap bapak dan anak, dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan tiga pria lainnya yakni MS (24) dan DP (21) warga Kelurahan Parit Rantang, serta ALN (17) warga Kelurahan Tanjuang Pauah.
Penggerebekan dilakukan usai polisi mendapat laporan rumah pelaku sering didatangi oleh sejumlah pria yang tidak dikenal dan beraktivitas hingga larut malam.
“Warga sekitar curiga dan resah sehingga dilakukan penyelidikan,” kata Iptu Aiga dikutip dari dari keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Ia melanjutakan, selain mengamankan lima terduga pelaku, saat penggerebekan itu petuga juga menemukan barang bukti 9 sabu, 1 paket ganja kering, ratusan kantong plastik yang diduga pembungkus sabu, alat hisap sabu dan uang diduga hasil penjualan narkoba.
Baca Juga: Curi Sarang Burung Walet, Warga Sungai Aua Ditangkap
Iptu Aiga menambahkan, JH ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama,” tuturnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***