SUMBARKITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), meraih predikat Informatif dan terbaik kedua pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022 kategori Bawaslu kabupaten dan kota yang dilaksanakan Komisi Informasi Sumatra Barat di Hotel Truntum Padang, Senin (12/12/2022).
Piagam tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, dan diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi.
Pada tahun ini, Komisi Informasi Publik (KIP) mengumumkan sebanyak 24 badan publik di Sumbar yang dinilai telah informatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan termasuk salah satu diantaranya.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja Bawaslu, terutama tim kerja di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Alhamdulillah, ini adalah buah dari hasil kerja keras teman-teman yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada publik di Bawaslu Pessel,” ujar Erman.
Erman menyebut, upaya pihaknya untuk meraih penghargaan tersebut tidaklah mudah. Berkaca pada anugerah serupa pada tahun sebelumnya, Bawaslu Pessel selalu menjadi nominasi sepuluh besar selama beberapa tahun terakhir, dan pada 2018 sempat meraih peringkat kesatu.
“Anugerah sebagai lembaga informatif menjadi motivasi kami agar Bawaslu Pessel menjadi lebih baik dan terus berbenah dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang transparan, efektif, dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan,” ucapnya lagi.
Ia berharap, melalui keterbukaan informasi bakal melahirkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu Pessel, sehingga kedepan akan dapat mewujudkan Pemilu yang demokratis.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska menuturkan, ada 24 badan publik yang mendapat predikat informatif dari sembilan kategori yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar.
“Sedikitnya ada 393 badan publik yang kami lakukan penilaian terkait keterbukaan informasi ini,” katanya. (Mardiansyah)