SUMBARKITA.ID – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pria masing-masing berinisial JR (33) dan JD (26) lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Senin (12/12/2022).
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Koto Tangah Kota Padang.
“Pelaku diamankan di Jalan Koto Tuo, Kelurahan Balaigadang, Koto Tangah, Padang,” ungkap Al Indra, Selasa (13/12/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas keduanya yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi cukup bukti petugas melakukan penangkapan.
Al Indra menuturkan, kedua pelaku ditangkap dalam waktu terpisah.
“Awalnya yang diamankan pelaku JR. berdasarkan keterangan dan pengakuan JR, diperoleh informasi JR ini menerima sabu dari JD,” terangnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah JD dan menangkapnya.
Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu. ***