SUMBARKITA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mengeluarkan 56 narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19 sepanjang 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto mengatakan asimilasi tersebut diberikan setelah melewati proses seleksi yang ketat dan berdasarkan asesmen yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang.
“Narapidana yang menerima asimilasi adalah yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Era Wiharto, Selasa (7/12/2022).
Untuk jenis kasusnya bervariasi mulai dari tindak pidana pencurian, penggelapan, penganiayaan, hingga narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun, papar dia.
Ia mengatakan dasar pemberian asimilasi adalah Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.
Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 mengatur bahwa asimilasi di rumah dapat diusulkan bagi narapidana yang masa dua per tiga hukumannya atau anak yang setengah masa hukumannya jatuh pada 30 Juni 2022.
Sedangkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 mengubah ketentuan bahwa asimilasi dapat diusulkan bagi narapidana yang masa dua pertiga hukumannya atau anak yang setengah masa hukumannya jatuh pada 31 Desember 2022.
Ia berharap asimilasi yang telah diberikan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik para warga binaan dan menjadi motivasi untuk mengubah diri ketika kembali ke lingkungan masyarakat.