SUMBARKITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman bakal membuka pendaftaran badan penyelenggara ad hoc.
Menariknya lagi, lowongan kerja tersebut terbuka untuk umum dengan syarat ijazah SMA sederajat dengan besaran gaji mencapai Rp2,5 juta per bulan.
“Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pariaman, Abrar Aziz, Rabu (16/11/2022).
Dia menuturkan, pendaftaran PPK akan dimulai pada 20 November 2022, sedangkan pendaftaran PPS dimulai pada 1 Desember 2022.
Untuk Ketua PPK, besaran gaji yang diterima tiap bulannya sebesar Rp2,5 juta, dan gaji untuk anggotanya Rp2,2 juta per bulan.
“Sedangkan untuk Ketua PPS gaji per bulan sebanyak Rp1,5 juta dan untuk anggotanya sebanyak 1,3 juta rupiah,” ungkap Abrar.
Menurutnya, proses pendaftaran untuk menjadi PPK dan PPS tersebut dilakukan secara online. Pendaftaran dibuka pada akhir November hingga minggu pertama Desember 2022.
“Pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” jelas Abrar.
Dia menyampaikan, pendaftaran badan penyelenggara ad hoc tersebut dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
Menurutnya, selain Pariaman, seluruh KPU kabupaten/kota di Sumatra Barat (Sumbar) akan membuka lowongan serupa.
“Bagi warga yang tertarik untuk bergabung silakan menghubungi kantor KPU terdekat. Ini terbuka untuk umun di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Sumbar,” jelasnya.
Editor: Fakhruddin Arrazzi