PARIAMAN, SUMBARKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) menemukan puluhan data ASN atau PNS yang identitasnya dicatut sebagai anggota parpol tertentu.
Bagi ASN atau warga yang merasa merasa identitasnya digunakan petugas parpol tanpa izin, dapat melapor atau menggugatnya ke kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pencatutan identitas itu tidak hanya melanggar aturan KPU, namun juga melanggar hukum.
“Secara umum, penggunaan identitas orang lain dapat dikenakan dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan,” katanya, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, memasukkan identitas merupakan salah satu tindakan yang bisa dikategorikan sebagai penipuan atau kebohongan.
“Dalam situasi sekarang apalagi sudah masuk tahap pemilu kejadian demikian bisa saja terjadi,” katanya.
Kepolisian, kata dia, akan sangat terbuka dan bersedia menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan dengan pencatutan nama dan identitasnya sebagai anggota parpol tertentu.
Terkait hal itu, mantan Ketua KPU Pariaman, Alwis Ilyas mengatakan, dari pengalamannya selama menjabat sebagai penyelenggara Pemilu memang sering ditemukan kasus seperti demikian.