SUMBARKITA.ID – Aktor laga berdarah Minang, Iko Uwais membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya perihal kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik pada Selasa (16/4/2022) dini hari. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sebelum membuat laporan, Iko terlebih dahulu dilaporkan oleh rekan bisnisnya bernama Rudi dan Vitria Mahardika Inda.
“Ya, ada laporan yang masuk dengan pelapor bernama Uwais Qorny, Terlapornya Rudi dan Vitria Mahardika Inda. Laporannya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan fitnah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa siang.\
Dilaporan tersebut, tertera kronologis kejadian yang membuat kisruh kedua belah pihak. Dimana kasus ini bermula saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko.
Keduanya kemudian menyepakati kerja sama dengan total nilai Rp300 juta.
Kemudian juga sepakat pembayaran dilakukan dengan 3 termin yakni termin 1 sebesar 20 persen, Termin 2 sebesar 30 persen, dan termin 3 sebesar 50 persen.
Iko telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2. Namun, Rudi disebut tidak memenuhi kewajibannya sebab gambar atau desain yang disodorkan tidak sesuai.
Iko lantas menyuruh seseorang untuk menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tak dilakukan dan Rudi justru menghina istri Iko.
“Menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sendiri,” ucap Zulpan.
Kemudian pada Sabtu (11/6/2022), seseorang yang diminta oleh Iko kembali menghubungi Rudi dan dijawab sedang berada di luar kota.
Dari jawaban itu, Iko berusaha mencari tahu apakah benar Rudi berada di luar kota. Hingga akhirnya Rudi diketahui melintas di depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi dan ia rekam.
Aksi perekaman itu tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya. Di saat yang sama, istri Rudi, Vitria yang ada di lokasi justru merekam keributan itu dan mengancam akan menyebarkan ke media sosial.
Iko lantas mencoba menghentikan aksi perekaman itu namun justru ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri dan mengalami luka.
“Menenedang korban (Iko) pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” ujar Zulpan.
Iko berusaha membela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh. Lalu, Firmansyah yang merupakan adik dari Iko juga mencoba melerai.
“Terlapor malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah. Melihat hal itu, saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor,” tutur Zulpan.
Sebelumnya, Iko Uwais dan Firmansyah lebih dulu dilaporkan oleh seseorang bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan terhadap keduanya itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Terkait laporan itu, Iko dan Firmansyah dijadwalkan diperiksa untuk dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (14/6/2022).
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha