SUMBARKITA.ID — Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dalam dugaan keterlibatan bisnis PCR.
Iwan menyatakan, laporan itu bukan lantaran adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan Menko Kemaritiman dan Investasi serta Menteri BUMN itu.
Namun karena adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam kasus bisnis PCR itu.
“Kita tidak melaporkan korupsinya, tapi kolusi dan nepotisme. Karena jelas ada pelangaran pidananya,” kata Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).
Sebab menurutnya, kolusi dan nepotisme tidak memerlukan banyak bukti untuk menyeret pelakunya ke penjara.
Apalagi terlapornya sudah mengakui ada kepemilikan saham PT GSI yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis PCR.
“Kolusi dan nepotisme tidak perlu bukti yang banyak. Cukup ada kepemilikan saham, apalagi Pak Luhut sudah mengakuinya,” kata Iwan Sumule.
“Ada ancaman pidana minimal dua tahun penjara,” sambung dia.