SUMBARKITA.ID — Polisi menetapkan NH (43) seorang oknum dokter di Batusangkar sebagai tersangka pencabulan. Sebelumnya, NH dilaporkan mencabuli seorang perawat berinisial AU (23).
Dalam laporannya, AU mengaku menjadi korban pencabulan oknum dokter salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar itu pada Sabtu (5/6/2021) silam. Pencabulan terjadi di ruang NICU atau ruangan kritis bayi baru lahir, sekitar pukul 00.30 dinihari.
Terkait ditetapkannya NH sebagai tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri. Ia menyebut kasus tersebut sebelumnya dilaporkan di Polsek Lima kaum.
“Iya betul. Sudah gelar perkara. Setelah dilengkapi dengan pengakuan saksi-saksi, kasusnya ditingkatkan menjadi sidik. Tersangkanya dokter,” kata Syafri, Kamis (5/8/2021).
Syafri mengatakan, meski telah ditetapkan tersangka, namun NH belum dimintai keterangan.
“Belum dimintai keterangan karena petugas yang akan memeriksa sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID,” terang dia.
Ia menuturkan kronologi laporan pencabulan tersebut. Awalnya AU bersama rekannya sesama perawat dan dokter berada di ruangan kritis bayi baru lahir atau NICU. Pelaku kemudian menyuruh rekan korban keluar ruangan, sehingga tinggal korban dan tersangka di ruangan tersebut.
Setelah perawat tersebut meninggalkan ruangan, pelaku mengeluh sakit dan nyeri. Pelaku kemudian meminta korban memeriksa bagian pinggangnya.
“Namun, saat itu pelaku malah melakukan tindakan pelecehan pada korban,” ujarnya.
Syafri mengatakan, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bu/sk)