SUMBARKITA.ID — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam melepasliarkan dua ekor satwa langka jenis kukang atau nycticebus coucang dan satu ekor burung elang brontok atau nisaetus cirrhatus. Ketiga satwa itu dilepasliarkan di hutan cagar alam Maninjau, Kabupaten Agam, Rabu (02/06/2021).
Disampaikan oleh Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra, ketiga satwa tersebut dilepaskan kembali ke alam setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor resor KSDA Agam.
“Dua ekor Kukang merupakan satwa penyerahan dari Doni Ariandi warga jorong V Sungai Jariang nagari Lubuk Basung kabupaten Agam,” sebut Ade.
Disebutkannya, Doni menyerahkan Kukang itu pada Jumat (21/05/2021).
“Kemudian satu ekor burung Elang Brontok adalah satwa penyerahan dari Bapak Buyung warga Plasma Masang jorong Manggopoh Utara nagari Manggopoh kecamatan Lubuk Basung. Diserahkan pada hari Senin (31/05/2021),” sambungnya.
Dijelaskannya, satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.
BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi.
“Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya,” jelas Ade.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (ril/sk)