Sumbarkita — Polisi menangkap dua pria yang akan mengendarkan sabu-sabu di Jorong Pasa Pagi, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya, pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mengatakan bahwa kedua terduga pengedar itu ialah RA (30), warga Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai Timur, dan FD (30), warga Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur. Ia menginformasikan bahwa RA merupakan residivis kasus yang sama, yang baru lima bulan keluar dari Lapas Dharmasraya, sedangkan FD merupakan pengedar baru.
Rusmardi menjelaskan latar belakang polisi menangkap keduanya. Awalnya, kata Rusmardi, pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda itu. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya mengintai kedua orang itu, lalu menangkap mereka.
“Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan antara lain sabu-sabu dalam kemasan sebelas paket kecil siap edar, satu sendok sabu-sabu dari sedotan, satu bungkus plastik bening,” tuturnya.
Rusmardi mengatakan bahwa kedua pemuda itu mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Ia menyebut bahwa kedunya akan mengedarkan barang haram itu di Sungai Rumbai dan sekitarnya.
Setelah menangkap kedua pria itu, pihaknya membawa mereka ke Markas Polres Dharmasraya. Pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada polisi jika melihat peredaran narkoba.