Sumbarkita – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 16 item produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang, hasil dari pengawasan selama triwulan pertama tahun 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa dari keseluruhan produk yang teridentifikasi, 10 di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi dalam negeri, sementara enam item lainnya merupakan produk impor.
“Dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM, ditemukan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10 dalam produk-produk tersebut,” ungkap Taruna dalam keteranganya pada Selasa (22/4), dikutip Antara.
Berikut beberapa produk yang masuk dalam daftar temuan BPOM di antaranya adalah:
-BOGOTA Night Cream Hello Bright
-MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
-SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#
-SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#
-SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179
-SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07
-SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1
-PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1
-SARASKIN COSMETIC Day Cream & Night Cream Booster
-F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive
-HELENALIZER Glow Night Cream
-MANTULITA All in One Cream
-FLY GLOW COSMETICS Night Cream
-FF FIRFIN GLOWING Krim Malam & Siang Normal
Taruna menegaskan bahwa kandungan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, dari efek ringan hingga berat. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan perubahan warna kulit, sedangkan asam retinoat berisiko menyebabkan cacat janin.
Hidrokuinon dan timbal juga dapat berdampak negatif pada kulit dan organ tubuh lainnya. Pewarna merah K10 bahkan dikaitkan dengan risiko kanker dan gangguan fungsi hati.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor dari produk-produk yang melanggar. Penindakan juga dilakukan terhadap fasilitas produksi yang terlibat.
“Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana,” tegas Taruna.