Sumbarkita – Polisi menangkap pria inisial M (51) warga Gelanggang Batuang Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. M ditangkap atas dugaan terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Padang Ribu-ribu Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan. Usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan pada Rabu (19/2) malam.
“Setelah sampai di lokasi tim melihat seseorang yang dicurigai dan langsung diamankan. Ketika digeledah disaksikan masyarakat, petugas menemukan satu paket sedang sabu di dalam bungkusan kotak rokok,” kata AKP Amin Jumat (21/2).
Saat diinterogasi, M mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Atas temuan barang bukti tersebut, M diamankan ke Mapolresta Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor, handphone dan sabu.
Amin menambahkan, M merupakan seorang residivis kasus yang sama. Ia sebelumnya dipenjara lantaran terbukti menjadi banda narkoba.
Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan di Mapolresta Solok.
“Tersangka ini merupakan merupakan mantan polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuhnya.