Sumbarkita — Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menyampaikan bahwa pemerintah kota (pemko) tersebut diminta untuk mengefisienkan anggaran. Ia menyebut bahwa hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Suprayitno menjelaskan bahwa efesiensi yang dimaksud adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung tidak memiliki output yang terukur.
“Pemerintah daerah juga diminta untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, lebih selektif dalam pemberian hibah, melakukan penyesuaian belanja APBD,” ujar Suprayitno dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kota Payakumbuh di Aula Ngalau Indah Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, Selasa (11/2).
Terkait dengan turunan intruksi presiden tersebut, Suprayitno meminta agar semua kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah tetap berjalan efektif dan tepat sasaran meski terdapat pemangkasan anggaran di beberapa sektor.