Jumat, 9 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan atas Informasi Hasil Autopsi Afif Maulana ke PTUN

Oleh : Habil Ramanda
Selasa, 11 Februari 2025 | 16:08
in Peristiwa
Foto: Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono bersama Keluarga Afif Maulana saat prosesi autopsi ulang Jenazah AM pada (8/8/2024) lalu. (Foto:Habil/Sumbarkita)

Foto: Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono bersama Keluarga Afif Maulana saat prosesi autopsi ulang Jenazah AM pada (8/8/2024) lalu. (Foto:Habil/Sumbarkita)


Sumbarkita – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait permintaan salinan hasil autopsi jenazah Afif Maulana yang diajukan oleh keluarga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Sebelumnya, LBH Padang memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar. Dalam putusannya, KI Sumbar menyatakan bahwa hasil autopsi dan berita acara autopsi tidak termasuk dalam kategori informasi yang dilarang untuk diberikan, terutama kepada pihak keluarga korban yang melakukan autopsi.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Dirazia, Peralatan Disita, Pelaku Kabur

Berdasarkan salinan gugatan yang diterima Sumbarkita, Selasa (11/2), Polda Sumbar mengajukan empat alasan terkait keberatannya terhadap putusan KI Sumbar. Terkait salinan hasil autopsi Afif Maulana bukan merupakan produk instansi kepolisian.

“Kapolda Sumbar sebagai pemohon keberatan mengklaim tidak memiliki kewenangan, baik secara etika profesi maupun kelembagaan, untuk memberikan informasi tersebut,” sebut Polda Sumbar dalam gugatan tersebut.

Selain itu, Polda Sumbar juga merujuk pada Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/173/IV/2022 yang mengatur tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan kepolisian

Baca Juga :  Nasib Kalapas Bukittinggi Pasca 3 Napi Tewas Tenggak Miras Oplosan

Selanjutnya terkait berita acara autopsi jenazah dari pihak rumah sakit, Polda Sumbar menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang tidak pernah menerima berita acara autopsi melainkan hanya salinan hasil autopsi.

Sementara itu terkait pemblokiran jalan saat pengamanan tawuran, Polda Sumbar juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemblokiran jalan terkait kasus ini. Pihak kepolisian menyatakan bahwa yang dilakukan hanyalah patroli rutin, bukan upaya pembatasan akses jalan.


TOPIK autopsi afif maulanaPolda sumbar

BERITA TERKAIT

Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Jati Terbakar

Gedung FKM Unand di Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar

Kamis, 8 Mei 2025
Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Jati Terbakar

Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Jati Terbakar

Kamis, 8 Mei 2025
Mobil Boks Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Tanah Datar, Ini Kata Polisi

Mobil Boks Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Tanah Datar, Ini Kata Polisi

Kamis, 8 Mei 2025
Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Dirazia, Peralatan Disita, Pelaku Kabur

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Dirazia, Peralatan Disita, Pelaku Kabur

Kamis, 8 Mei 2025
Video: Truk Terguling di Tanah Datar, Diduga Akibat Jalan Licin

Video: Truk Terguling di Tanah Datar, Diduga Akibat Jalan Licin

Kamis, 8 Mei 2025
Gudang Pesantren Hamka di Padang Terbakar

Gudang Pesantren Hamka di Padang Terbakar

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post
Diduga Pesta Terlarang, Empat Pemuda di Solok Digerebek Polisi Disaksikan Warga

Diduga Pesta Terlarang, Empat Pemuda di Solok Digerebek Polisi Disaksikan Warga

Leave Comment

Terpopuler

  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    Data Terbaru: 12 Meninggal, 23 Luka-luka di Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Penumpang Balita Meninggal dan Belasan Terjepit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Mantan Pejabat RSUP M. Djamil Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istrinya Diduga Selingkuh dengan Dokter RSUP M. Djamil, Polisi Ajukan Cerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Jati Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Pengedar Sabu di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Jumat, 9 Mei 2025
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Guru Honorer Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025
Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Truk Tronton Tersangkut di Sitinjau Lauik, Arus Lalu Lintas Padang–Solok Terganggu

Jumat, 9 Mei 2025
Prakiraan Cuaca Wilayah Sumbar 1-3 September 2024: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Prakiraan Cuaca Sumbar Jumat, 9 Mei 2025: Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan

Jumat, 9 Mei 2025
Bank Nagari Gandeng Hermina Group Hadirkan Layanan Kesehatan Unggul bagi Karyawan dan Keluarga

Bank Nagari Gandeng Hermina Group Hadirkan Layanan Kesehatan Unggul bagi Karyawan dan Keluarga

Jumat, 9 Mei 2025
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Hadiri Munas APEKSI di Surabaya

Jumat, 9 Mei 2025
Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Pemko Payakumbuh Buka Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK

Jumat, 9 Mei 2025
Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Mendagri Puji Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Jumat, 9 Mei 2025
Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara dan Denda Rp800 Juta

Jumat, 9 Mei 2025
Pemko Bukittinggi Apresiasi Wisuda Tahfidz Perdana SDN 08 Kubu Tanjung

Pemko Bukittinggi Apresiasi Wisuda Tahfidz Perdana SDN 08 Kubu Tanjung

Kamis, 8 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau