Sumbarkita – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengalihtugaskan sementara pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, pasca insiden puluhan narapidana keracunan akibat mengonsumsi minuman oplosan.
“Kepala kantor wilayah Ditjenpas Sumatera Barat telah mengalihtugaskan sementara pejabat terkait peristiwa tersebut ke Ditjenpas Sumatera Barat,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, dikutip Antara, Senin (5/5).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 warga binaan Lapas Bukittinggi dilarikan ke rumah sakit pada Rabu (30/4) malam akibat keracunan minuman oplosan.
Napi inisial HM (24) asal Kecamatan Baso Kabupaten Agam meninggal dunia pada Sabtu (3/5) malam. HM menjadi korban ketiga yang tewas akibat kejadian ini. Sebelumnya, satu napi meninggal di RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi pada Kamis (1/5) pagi, sedangkan satunya lagi meninggal di RSUD Bukittinggi pada Rabu (30/4) sore.
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait insiden ini.
“Enam orang kami mintai keterangan, terdiri dari empat petugas Lapas dan dua narapidana yang menjadi korban,” ujarnya, Sabtu (3/5).
Menurut keterangan saksi, pesta tersebut berlangsung saat perayaan ulang tahun Lapas. Sebuah organ tunggal disewa untuk meramaikan acara. Namun, pesta berubah menjadi tragedi ketika sejumlah napi mengonsumsi minuman oplosan yang diduga mengandung alkohol hingga 70 persen.
“Ketika organ tunggal masih berlangsung, sebanyak 23 napi mulai muntah-muntah dan mengalami sakit perut. Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit,” jelas Idris.