Sumbarkita – Baru tiga hari sejak pemerintah melarang penjualan gas melon atau elpiji 3 kilogram oleh pengecer pada 1 Februari 2025, kini kebijakan tersebut berubah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pedagang eceran dapat kembali menjual gas melon. Menurutnya, para pengecer nantinya berganti nama menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Antara.
Adapun tujuan pengoperasian kembali pengecer gas elpiji 3 kg untuk menormalkan jalur distribusi gas subsidi tersebut. Sub-pangkalan, kata Bahlil, nantinya dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, para pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlahnya, hingga harga jual. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di pengecer diwajibkan untuk membawa KTP.
Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.
Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.
Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.