Sumbarkita – Seorang anak berinisial ZW (13) dilaporkan hilang oleh keluarganya dan ditemukan di sebuah hotel bersama seorang pria. Peristiwa itu terjadi di Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menyampaikan peristiwa berawal ketika korban diduga mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumah. Lantas, korban pun keluar dari rumah bersama temannya.
Kemudian, korban diantarkan temannya kepada seorang pria berinisial ARP (34). Diketahui, ARP dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat. Pelaku dan korban pun bertemu dan ke hotel.
“Pelaku mengajak korban ke hotel lalu disetubuhi. Sebelum disetubuhi, pelaku mengiming-imingi akan dibelikan baju dan makanan, bahkan pelaku menjanjikan tempat kos agar korban tidak pulang ke rumah,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Selasa (24/12).
Sementara itu, keluarga korban melaporkan kepada polisi tentang anak hilang dan setelah mendalami laporan, keterangan para saksi, dan mengetahui keberadaan keduanya, polisi langsung menuju ke lokasi.
“Setelah mengetahui ARP berada di sebuah hotel di Surabaya Utara dari temannya, kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.