Sumbarkita– Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman resmi ditetapkan sebagai terdakwa melanggar netralitas Pilkada 2024 Pariaman, masing-masing dituntut 5 bulan penjara dan denda uang senilai Rp2 juta.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pariaman pada Senin (2/12). Jaksa Penuntut Umum, Wendri Firisa mengatakan tujuh ASN tersebut terbukti bersalah.
“Ketujuh terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur dari pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada tentang netralitas ASN,” kata dia.
Atas dasar itu, lanjut Wendri, pihaknya menuntut tujuh ASN dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda masing-masing Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menolak tuntutan jaksa penuntut umum serta bakal melakukan pembelaan. Kuasa hukum para ASN bernama Syusvidalastri mengatakan delik dalam tuntutan jaksa itu terlalu berlebihan.
“Kan belum terlaksana. Selain itu penggalangan dana itu tidak jadi. Dana sudah dikembalikan sebelum chat di WA dibubarkan,” kata Syusvidalastri.
Lagian, lanjutnya, dalam perkara ini tidak ada pihak yang dirugikan dan yang diuntungkan. Ia juga membeberkan untuk mengupayakan para ASN itu cuma dihukum denda tidak kurungan penjara.