Sumbarkita – Sebanyak lima Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh petugas imigrasi gegara diduga hendak menjual ginjalnya ke India.
Mereka yakni AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo. Kelimanya diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 Surabaya dan Lanudal Juanda di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu (9/11).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, mengatakan penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas kepada salah satu WNI.
WNI tersebut berencana menggunakan penerbangan pesawat Malindo Air dengan nomor flight OD353 tujuan Surabaya-Kuala Lumpur. Kemudian, penerbangannya dilanjut dengan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi. Petugas merasa ada kejanggalan kepada WNI tersebut saat pemeriksaan di konter keberangkatan.
“Ketika tiba di pemeriksaan awal di konter keberangkatan, tim kami merasa curiga dengan WNI tersebut. Karena keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak kejanggalan. WNI ini mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” kata Ramdhani dalam keterangannya pada Senin, (11/11).
Setelah diperiksa lebih lanjut, kata Ramdhani, terungkap bahwa ada lima orang yang diduga terlibat dalam transplantasi ginjal ilegal.
“Si AFH dan istrinya ASWR mengaku kepada kami berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal,” terangnya.