Sumbarkita – Seorang purnawirawan Polri ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan pencabutan baliho pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman nomor urut 02, John Kenedy Azis (JKA)-Rahmat Hidayat peserta Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Azwar Mardin membenarkan perihal itu, penetapan tersangka dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu pada Selasa 22 Oktober. Kini masih pada tahap pengembangan,” ungkap Azwar Mardin, Kamis (31/10).
Dia bilang belum mengetahui sejauh mana dan kapan berkas diserahkan ke kejaksaan setempat.
“Langsung saja ke Gakkumdu,” imbuh dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman saat dihubungi mengatakan pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu terkait penjelasan tersebut.
Diberitakan sebelumnya peristiwa perusakan itu terekam dalam video yang telah menyebar luas di media sosial.
Perusakan dan pencabutan baliho ini, menurut Kuasa Hukum JKA-Rahmat, Fauzan Caniago, terjadi di Taluak, Kurai Taji Timur, Nan Sabaris, Padang Pariaman.