Sumbarkita – Empat pria lagi nongkrong di sebuah rumah di Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman ditangkap polisi pada Sabtu (31/9) sore.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengungkapkan, keempat pelaku terdiri dari M (42) dan P (42) warga Pariaman dan HK dan SH warga Medan ditangkap karena sedang berpesta narkoba sabu-sabu.
Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta sabu-sabu.
“Mereka diketahui sering melakukan pesta sabu-sabu selama beberapa bulan ke belakang,” ujarnya pada Rabu (2/10).
Darmawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan penangkapan ketika mendapatkan laporan tersebut.
“Kami menggerebek rumah M dan mendapati ketiga pelaku sedang nongkrong di teras rumah dan langsung menangkap mereka semua,” kata dia.
Setelah diperiksa, kata Darmawan, pelaku HK dan SH merupakan warga Medan dan datang menemui M dan P untuk pesta sabu-sabu.
“Jadi, M dan P ini menjamu HK dan SH dengan sabu-sabu. Lebih mengejutkan lagi, jika M dan P ke Medan, maka HK dan SH juga akan menjamu mereka dengan sabu-sabu,” ucapnya.
Saat ini, para pelaku telah dijebloskan ke penjara dan akan diperiksa lebih lanjut.