Sumbarkita – Meskipun 34 jam berada di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, status pendaftaran pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra dinyatakan tidak diterima alias ditolak oleh KPU. Apa langkah yang akan ditempuh pasangan itu?
Diketahui, hingga ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya pada Rabu (4/9) pukul 00.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon yang status pendaftarannya diterima dan dipastikan pasangan perempuan Annisa Suci Ramadhani-Leli Arno bakal menghadapi kotak kosong.
Paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung PKS dan Nasdem sempat berupaya untuk mendaftar, namun ditolak karena dinilai belum memenuhi persyaratan yakni kurangnya persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sebelumnya telah mendaftar pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024. PKS merupakan partai yang awalnya mendukung Annisa-Leli sehingga dibutuhkan persetujuan dari koalisi partai pengusung awal Annisa-Leli.
Adi Gunawan dan Romi Siska Putra pun memutuskan mengambil langkah hukum. Pasangan ini melaporkan KPU ke Bawaslu Dharmasraya pada 4 September 2024, dengan tuduhan bahwa KPU telah melanggar hukum, serta menghalang-halangi hak mereka sebagai calon untuk berpartisipasi dalam Pilkada 28 November mendatang.
Menurut Pandong Spenra selaku juru bicara, langkah hukum ini bukan sekadar aksi protes, tetapi sebuah sikap tegas dari Adi Gunawan dan Romi Siska Putra yang merasa bahwa hak demokrasi mereka telah diinjak-injak.
“Ini bukan hanya tentang Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, tetapi tentang demokrasi di Dharmasraya. Kami tidak akan tinggal diam ketika hak-hak konstitusional kami dirampas begitu saja. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Pandong Spenra.
Sementara itu, Adi Gunawan menegaskan akan terus mengikuti prosedur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.