Sumbarkita – Oknum Satpol PP Bukittinggi yang terekam dalam video viral sedang asyik menikmati dunia gemerlap (dugem) di sebuah tempat hiburan diberhentikan sementara.
Berdasarkan keterangan resmi dari Satpol PP Kota Bukittinggi melalui Instagram, keempat oknum itu terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran,” tulis keterangan dalam postingan tersebut pada Kamis, 5 September 2024.
Keempat oknum telah melanggar Pasa 4 tentang hak, kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (3) yakni dilarang melakukan hal-hal yang menurunkan kehormatan atau martabat negara. Pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.
“Satpol PP dengan TEGAS, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa PEMBERHENTIAN SEMENTARA dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024,” lanjut keterangan tersebut.
Sebelumnya beredar video, terlihat tiga oknum pegawai Satpol PP Bukittinggi yang belakangan diketahui ternyata ada 4 oknum, mereka tampak sedang dugem di sebuah diskotik yang disebut berada di luar Kota Bukittinggi.
Dalam video tersebut terlihat tiga oknum pegawai Satpol PP asyik berjoget dengan sejumlah perempuan berpakaian seksi.
Video viral tersebut seketika menimbulkan pro kontra. Ada yang menyebut bahwa menikmati dugem adalah hak, namun tak sedikit yang menilai seharusnya penegak Perda tak terjerumus dalam perbuatan yang berpotensi melanggar Perda itu sendiri.