Pihaknya telah menyampaikan temuan itu kepada KPU Pessel untuk diklarifikasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Pessel, Syafrizal Chan menyebut, sudah menerima hasil pengamatan Bawaslu Pessel terkait perangkat nagari di daerah itu yang masuk DCS.
Namun demikian, kata dia, berdasarkan hasil pencermatan KPU Pessel dalam sistem pencalonan (Silon), sebagian sudah ada yang menyampaikan surat pengunduran diri. Dari 17 nama tersebut, sebelumnya mereka berstatus sebagai wali nagari, perangkat nagari, dan Bamus.
“Bagi yang belum menyampaikan surat pengunduran diri itulah yang bakal ditindaklanjuti. Nantinya klarifikasi dilakukan oleh masing-masing parpol sesuai temuan Bawaslu yang disampaikan ke KPU. Hal ini tidak saja temuan dari Bawaslu, dari masyarakat pun juga kami rekap dan kami sampaikan nantinya ke masing-masing parpol bersangkutan,” katanya.
Syafrizal Chan menjelaskan, bagi bakal calon yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan tanda terima, maka saat di DCT harus menyampaikan SK pemberhentian.
“Jadi yang akan diklarifikasi ini apakah dia wali nagari atau Bamus. Sebab, mereka tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya. Kalau yang sudah mengajukan surat pengunduran diri tidak ada persoalan,” ucapnya lagi.
Untuk diketahui, DCS Anggota DPRD Pessel Pemilu 2024 berjumlah 558. ***