SUMBARKITA.ID – Sebanyak 8 orang terdiri dari 1 orang manusia silver, 5 penjual asongan dan 2 pengemis ditertibkan di perempatan lampu merah Kota Padang, Sabtu (23/7/22).
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandi mengatakan, 8 yang beraktifitas di jalanan itu ditertibkan di 4 lokasi berbeda.
“Inisial A (19) ditertibkan di Simpang Imam Bonjol Kecamatan Padang Selatan dan B (62) ditertibkan Simpang Raden Saleh,” kata Deni, dikutip dari keterangannya, Minggu (24/7/2022).
Selain itu, lanjut Deni, pihaknya menertibkan H (60) dan A (62) di Simpang Telkom Kecamatan Padang Barat serta YS (19), R (18), A (17) dan J (22) di perempatan lampu merah Kecamatan Lubuk Begalung.
“Mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun di perempatan maupun U-trun jalan karena itu sangat berbahaya,” tegas Deni.
Ia menambahkan, delapan orang yang terjaring tersebut diamankan ke mako satpol PP Kota Padang untuk didata dan dibina sesuai aturan. Kemudian, mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menyikapi maraknya anak jalanan di Kota Padang, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, menyebut banyak faktor penyebabnya. Salah satunya faktor pergaulan dan kurangnya perhatian serta kasih sayang dari orang tua.
“Sering ditemui mereka beralasan lebih senang hidup di jalanan ketimbang hidup dirumah. Hidup di jalanan bisa dijadikan tempat untuk menghibur diri atau bersenang-senang tanpa ada rasa terkekang dari orang lain,” ungkap Mursalim.