“Kami pikir tuntutan 5 bulan penjara dan denda itu terlalu besar. Kami akan melakukan pembelaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, awalnya ada puluhan ASN yang dilapor terkait netralitas. Setelah diproses dan dikerucutkan menjadi belasan orang. Kemudian, mengkerucut lagi menjadi tujuh orang. Laporan tersebut dibuat oleh Tim Paslon Yota Balad-Mulyadi. Sejumlah ASN itu diduga mendukung Genius Umar-Muhammad Ridwan.