Sumbarkita — Sebanyak 650 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Lapas Kelas II A Padang, Junaidi Rison, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pengajuan remisi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan yang diberikan bervariasi, dengan durasi maksimal hingga dua bulan.
“Pemberian remisi ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi asalkan memenuhi syarat tertentu,” ujar Junaidi, Senin (17/3).
Junaidi menuturkan bahwa proses pengusulan dilakukan melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan pengawasan dari Wali Pemasyarakatan dan penilaian asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan. Warga binaan yang diusulkan, katanya, merupakan orang yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substansif.
“Penyerahan SK (surat keputusan) remisi biasanya dilakukan pada hari H atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Saat ini usulan dari semua lapas dan rutan di Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ucapnya.