Sumbarkita – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi menanggapi penolakan sejumlah kelompok masyarakat sipil terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (17/3).
Muhidi menyatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ia meminta pihak yang menolak untuk terlebih dahulu mempelajari isi Perda RTRW yang telah disahkan.
“Kita ini menganut sistem demokrasi, jadi perbedaan pendapat itu biasa. Tapi kami harap kawan-kawan yang menolak ini mempelajari dulu isi Perda yang ditetapkan,” ujar Muhidi.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan RTRW, DPRD telah melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan dinas terkait. Menurutnya, terdapat sekitar 13 dinas yang terlibat secara aktif dalam proses tersebut.
“Kami memang tidak bisa melibatkan semuanya, tapi proses ini sudah akumulatif. Ada sekitar 13 dinas yang perannya sangat proaktif karena ini menyangkut kerja lapangan,” jelasnya.
Muhidi juga menegaskan bahwa pembahasan RTRW dilakukan secara intensif dan maraton hingga larut malam.
“Pembahasannya maraton sampai jam 2 malam. Alhamdulillah hari ini bisa kita tetapkan,” katanya.