BMI dapat digunakan untuk menentukan apakah seseorang tergolong berat badan kurang, cukup, kelebihan, ataupun obesitas.
5. Dilarang jadi istri kedua
Menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Pelanggaran atas ketentuan ini bisa menyebabkan status kepegawaian yang bersangkutan diberhentikan, seperti yang dikutip dari kalteng.kemenag.go.id.
Sementara untuk PNS pria diperbolehkan mempunyai istri lebih dari seorang, namun harus memenuhi beragam persyaratan dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.